Studi Kasus
Aliran dana lembaga
penjamnin simpanan bank.
Cara ini sebenarnya
salah satu jalan untuk mengatasi adanya kasus bank century yang sekarang ini
masih marak dibicarakan. Aliran Dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank
Century atau secara teknis disebut sebagai penyertaan modal
sementara (PMS) yang dikucurkan dalam kurun waktu delapan bulan
dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang
mencapai sejumlah Rp 6,7 triliun adalah salah satu tata cara penanganan
terhadap bank gagal yang dilakukan oleh Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang
beranggotakan Menteri Keuangan, Bank Indonesia (BI)
dan Lembaga Pengawas
Perbankan (LPP) dalam hal ini termasuk bank gagal dalam
dampak sistemik, untuk saat sekarang Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) masih
berada dalam naungan lingkup kerja pada Bank Indonesia.
Akan tetapi cara itu menimbulkan polemic politik dibandingkan penegakkan hukum.
Namun kehebohan itu menimbulkan fraksi fraksi anggota DPR.
1.
1. Mengetahui sejauh mana pemerintah melaksanakan
peraturan perundangan yang berlaku, terkait keputusannya untuk mencairkan dana
talangan (bail out) Rp 6,76 triliun untuk Bank Century. Adakah indikasi pelanggaran peraturan perundangan, baik yang bersifat pidana maupun perdMengurai secara transparan
komplikasi yang menyertai kasus pencairan dana talangan Bank Century.
Termasuk mengapa bisa terjadi perubahan Peraturan Bank Indonesia secara
mendadak, keterlibatan Kabareskrim Mabes Polri ketika itu, Komjen Susno
Duadji, dalam pencairan dana nasabah Bank Century, dan kemungkinan terjadi
konspirasi antara para pemegang saham utama Bank Century dan otoritas
perbankan dan keuangan pemerintah.
- Menyelidiki ke mana saja aliran
dana talangan Bank Century, mengingat sebagian dana talangan tersebut oleh
direksi Bank Century justru ditanamkan dalam bentuk Surat Utang Negara
(SUN) dan dicairkan bagi nasabah besar (Budi Sampoerna). Sementara
kepentingan nasabah kecil justru terabaikan. Adakah faktor kesengajaan
melakukan pembobolan uang negara demi kepentingan tertentu, misalnya
politik, melalui skenario bail out bagi Bank Century.
- Menyelidiki mengapa bisa terjadi
pembengkakan dana talangan menjadi Rp 6,76 triliun bagi Bank Century?
Sementara Bank Century hanyalah sebuah bank swasta kecil yang sejak awal
bermasalah, bahkan saat menerima bail out, bank ini dalam status
pengawasan khusus. Rasionalkah alasan pemerintah bahwa Bank Century patut
diselamatkan karena mempunyai dampak sistemik bagi perbankan nasional
secara keseluruhan.
- Mengetahui seberapa besar
kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus bail out Bank Century dan
sejumlah kemungkinan penyelamatan uang negara bisa dilakukan. Sebab lain
penegakan hukum, di tengah berbagai kesulitan hidup yang dialami
masyarakat kebanyakan, aspek penyelamatan uang negara ini sangat penting
untuk dijadikan perioritas demi memenuhi rasa keadilan rakyat.
Selanjutnya, uang negara yang dapat diselamatkan bisa digunakan untuk
kepentingan meningkatkan kesejahteraan rakyat pada umumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar