Minggu, 30 September 2012

Softskill Ekonomi

Pengertian Koperasi Menurut Istilah
   
      Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. . Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
      Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara. Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:

Dilihat dari segi pengelolaan usaha
      Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.

Dilihat dari segi tujuan usaha
      Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah:
 •Perkumpulan orang.
 •Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
 Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada      khususnya dan masyarakat pada umumnya.
•Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
 •Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan.

Jenis Koperasi Berdasarkan Usahanya

  •  Koperasi produksi

           Merupakan jenis koperasi yang terdiri orang yang memproduksi barang
  •  Koperasi Konsumen

           Merupakan akan jenis koperasi yang menyediakan keperluan sehari-hari bagi para anggotanya

Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu

  •  mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat 
  • berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia 
  • memperkokoh perekonomian rakyat 
  • mengembangkan perekonomian nasional 


Keunggulan koperasi Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.