BAB V
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan kasus tersebut dapat disimpulkan bahwa
terdapat beberapa kode etik profesi akuntansi yang telah dilanggar, yaitu :
- Dengan memanipulasi laporan keuangan, secara langsung telah melanggar etika tanggung jawab profesi dan perilaku professional
- Selain itu, melanggar etika kepentingan publik karena telah mengesampingkan kepentingan publik
- Kompetensi dan kehati-hatian profesional telah di langgar, karena tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran material dari pernyataan atau keterangannya dalam laporan keuangan per 30 september 2002 yang di sampaikan ke public tanggal 28 november 2002
- Pelanggaran integritas telah dilakukan, ini ditunjukkan dari sikap ketidakjujuran dan tidak berterus terang dengan keadaan keuangan perusahaan yang sebenarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar