Corporate governance sebagai suatu
sistem membutuhkan berbagai perangkat, seperti struktur governance (governing
body and management appointment) yang diikuti dengan kejelasan aturan main
(definition of rolesand powers serta code of conducts) dalam suatu bentuk
mekanaisme (governance mechanisms) yang dapat dipertanggung jawabkan. Pada
prinsipnya hal ini dibutuhkan untuk menjamin terjaganya kepentingan berbagai
pihak yang berhubungan dengan perusahaan, sehingga dengan berjalannya mekanisme
ini, diharapkan dapat menghasilkan dampak lanjutan yang positif terhadap
perkembangan perekonomian suatu Negara untuk tercapainya kemakmuran masyarakat
(the wealth of nation) seperti kondisi sebagaimana yang dimaksud oleh Adam
Smith.
Dalam praktiknya ada beberapa jenis
system corporate governance yang
berkembang di berbagai negara. Ini mencerminkan adanya perbedaan tradisi
budaya, kerangka hukum, praktik bisnis, kebijakan, dan lingkungan ekonomik
institusional dimana sistem-sistem corporate
governance yang berbeda-beda itu berkembang. Setiap sistem memiliki
kekuatan dan kelemahannya masing-masing, dan berbagai usaha telah dilakukan
untuk mendalami faktor-faktor apa yang membuat suatu system corporate governance efektif dan dalam
kondisi seperti apa, dengan tujuan agar negara-negara yang saat ini sedang
dalam transisi dari perekonomian komando menuju perekonomian pasar dapat
memiliki panduan yang memadai. Pembahasan mengenai berbagai system corporate governance didominasi oleh dua
isu penting :
1. 1. apakah perusahaan
harus dikelola dengan single-board system atau
two-board system.
2. 2. apakah paraanggota Dewan
(Dewan Komisaris dan Direksi) sebaiknya terdiri atas para outsiders atau lebih terkonsentrasi pada insiders termasuk misalnya, sejumlah kecil
institusi finansial yang memberi pinjaman kepada perusahaan, perusahaan lain
yang memiliki hubungan perdagangan dengan suatuperusahaan, karyawan, manajer
dan lain lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar