Modal Ventura Sebagai Alternatif Pembiayaan
Salah satu strategi pembangunan ekonomi
nasional adalah membangun usaha kecil dan menengah untuk menjadi salah satu
pilar ekonomi bangsa. Membangun UKM berarti menumbuhkan, membina dan
membantu mengatasi masalah serta mengembangkan sehingga menjadi UKM yang
tangguh dan mandiri.
Pemerintah sejak 3 – 4 tahun yang lalu
telah dan akan terus melakukan berbagai deregulasi di sektor moneter, dengan
tujuan untuk menggairahkan industri keuangan yang pada akhirnya dapat menyokong
pertumbuhan sektor riil, termasuk sektor swasta ukuran kecil dan menengah.
Pada saat ini pembiayaan Modal Ventura merupakan
salah satu bentuk pembiayaan modal yang dijadikan alternatif dan banyak
diminati oleh pengusaha-pengusaha sekarang, karena investasi modal
ventura dapat dilakukan pada suatu perusahaan yang masih baru berkembang
ataupun perusahaan skala kecil sampai menengah, namun mempunyai potensi
berkembang di masa mendatang.
Pada tahun 1994, dengan dipelopori oleh
Bapak Mar’ie Muhamad dan didukung oleh para tokoh nasional dan pengusaha lokal
dan Nasional yang peduli terhadap pengembangan UKM, bersama-sama mendirikan
Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD) di 26 Propinsi di Indonesia.
Melalui SK Menteri Keuangan RI No.
316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994 tentang Pedoman Pembinaan Usaha Kecil dan
Koperasi melalui Pemanfaatan dana laba BUMN, pemerintah menunjukkan
dukungan bagi pengembangan usaha kecil dan menengah dimana salah satu bentuk
penyaluran laba BUMN tersebut adalah melalui penyertaan dalam perusahaan Modal
Ventura, khususnya untuk pengusaha kecil dan menengah dikembangkan di
daerah-daerah bersama dengan BUMN-BUMN lainnya serta beberapa pengusaha Swasta
Nasional maupun lokal yang mempunyai minat yang sama dalam bentuk program
kemitraan.
PT. Bahana Artha Ventura sebagai wakil dari
pemerintah yang telah berperan besar dalam mendirikan, menyalurkan dananya
serta membina dan membesarkan PMVD hingga saat ini. Dengan semakin
besarnya jaringan dan peran PMVD terhadap pengembangan UKM di propinsi maka
terciptalah struktur jaringan di lembaga keuangan non Perbankan yang tersebar
di 26 Propinsi yang telah menyalurkan dana sebesar ± 2 trilyun kepada ±
10.000 Perusahaan Pasangan Usaha (PPU).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar