BAB
1
PENDAHULUAN
Akuntan
publik dalam melaksanakan pemeriksaan akuntan, memperoleh kepercayaan dari
klien dan para pemakai laporan keuangan untuk membuktikan kewajaran laporan
keuangan yang disusun dan disajikan oleh klien. Profesi akuntan publik akan
selalu berhadapan dengan dilema yang mengakibatkan seorang akuntan publik
berada pada dua pilihan yang bertentangan. Seorang akuntan publik akan
mengalami suatu dilema ketika tidak terjadi kesepakatan dengan klien mengenai
beberapa aspek dan tujuan pemeriksaan. Apabila akuntan publik memenuhi tuntutan
klien berarti akan melanggar standar pemeriksaan, etika profesi dan komitmen
akuntan publik tersebut terhadap profesinya, tetapi apabila tidak memenuhi tuntutan
klien maka dikhawatirkan akan berakibat pada penghentian penugasan oleh klien.
Kode etik akuntan indonesia dalam pasal 1 ayat (2) adalah berisi tentang setiap
anggota harus mempertahankan integritas dan objektifitas dalam melaksanakan
tugasnya tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikan.
Kurangnya kesadaran etika akuntan publik dan maraknya
manipulasi akuntansi korporat membuat kepercayaan para pemakai laporan keuangan
auditan mulai menurun, sehingga para pemakai laporan keuangan seperti investor dan
kreditur mempertanyakan eksistensi akuntan publik sebagai pihak independen.
Krisis moral dalam dunia bisnis yang mengemuka akhir-akhir
ini adalah kasus Kimia Farma dan Bank Lippo, dengan melibatkan kantor-kantor
akuntan publik yang selama ini diyakini memiliki kualitas audit tinggi. Kasus
Kimia Farma dan Bank Lippo juga berawal dari terdeteksinya manipulasi dalam
laporan keuangan.
Pelanggaran-pelanggaran seakan menjadi titik tolak
bagi masyarakat pemakai jasa profesi akuntan publik untuk menuntut mereka
bekerja secara lebih profesional dengan mengedepankan integritas diri dan
profesinya sehingga hasil laporannya benar-benar adil dan transparan. Hal ini
semakin mempengaruhi kepercayaan terhadap profesi akuntan dan masyarakat
semakin menyangsikan komitmen akuntan terhadap kode etik profesinya. Hal ini
seharusnya tidak perlu terjadi atau dapat diatasi apabila setiap akuntan
mempunyai pemahaman, pengetahuan dan menerapkan etika secara memadai dalam
pekerjaan profesionalnya.
Independensi meliputi kepercayaan terhadap diri
sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini merupakan bagian
integritas profesional. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari
pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain
Seorang
auditor dalam melaksanakan tugasnya memperoleh kepercayaan dari klien dan para pemakai laporan keuangan untuk
membuktikan kewajaran laporan keuangan yang disusun dan disajikan oleh klien.
Klien dapat mempunyai kepentingan yang berbeda, dan mungkin saja bertentangan
dengan kepentingan para pemakai laporan keuangan. Demikian pula, kepentingan
pemakai laporan keuangan yang satu mungkin berbeda dengan pemakai lainnya. Oleh
karena itu, dalam memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang diperiksa, auditor harus bersikap independen
terhadap kepentingan klien, pemakai laporan keuangan, maupun kepentingan
akuntan publik itu sendiri
Independensi merupakan sikap mental, yang berarti
adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan
adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam
menyatakan pendapatnya. Serta Independensi merupakan penampilan yang berarti
adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga
akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan
masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan
persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik, serta berpengaruh
terhadap loyalitas seorang auditor dalam menjalankan tugas profesinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar