BAB IV
PEMBAHASAN
DAN ANALISIS
Kasus PT. Bank
Lippo Tbk ini berawal dari laporan keuangan Triwulan III tahun 2002 yang
dikeluarkan tanggal 30 September 2002 oleh PT. Bank Lippo Tbk, yaitu terjadi
perbedaan informasi atas Laporan Keuangan yang disampaikan ke public melalui
iklan di sebuah surat kabar nasional pada tanggal 28 November 2002 dengan
Laporan Keuangan yang disampaikan ke Bursa Efek Jakarta (BEJ).
Dalam laporan
tersebut dimuat adanya pernyataan manajemen PT. Bank Lippo Tbk bahwa Laporan
Keuangan tersebut disusun berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi yang telah
diaudit oleh KAP Prasetio, Sarwoko, Sandjaja (penanggung jawab Drs. Ruchjat
Kosasih) dengan Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian.
Penyajian laporan
tersebut dibuat dalam bentuk komparasi per 30 September 2002 (audited) dan per
30 september 2001 (unaudited). Dicantumkan, Nilai Agunan Yang Diambil Alih
(“AYDA”) per 30 September 2002 sebesar Rp. 2,393 triliun, total aktiva per 30
September 2002 sebesar Rp. 24,185 triliun, Laba tahun berjalan per 30 September
2002 sebesar Rp. 98,77 miliar, dan Rasio Kewajiban Modal Minimum Yang Tersedia
(CAR) sebesar 24,77%.
Pada Laporan
Keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002, tanggal yang sama yang
disampaikan ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada tanggal 27 Desember 2002, ternyata
disampaikan laporan yang berbeda. Laporan itu mencantumkan Pernyataan manajemen
PT. Bank Lippo Tbk bahwa Laporan Keuangan yang disampaikan adalah Laporan
Keuangan “audited” yang tidak disertai dengan laporan auditor independen yang
berisi opini Akuntan Publik.
Penyajian laporan
juga dilakukan dalam bentuk komparasi per 30 September 2002 (audited) dan 30
September 2001 (unaudited). Dicantumkan Nilai Agunan Yang Diambil Alih Bersih
(“AYDA”) per 30 September 2002 sebesar Rp. 1,42 triliun, total aktiva per 30
September 2002 sebesar Rp. 22,8 triliun, Rugi bersih per 30 September 2002
sebesar Rp. 1,273 triliun, dan Rasio Kecukupan Modal Minimum (CAR) sebesar
4,23%.
Dapat dilihat,
bahwa pada tanggal yang sama ditemukan perbedaan. Perbedaan tersebut baik dalam
jumlah AYDA, total aktiva, CAR, bahkan kondisi untung rugi. Atas hal tersebut,
Pada tanggal 6 Januari 2003, Akuntan Publik KAP Prasetio, Sarwoko &
Sandjaja menyampaikan Laporan Keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002
kepada manajemen PT. Bank Lippo.
Dalam laporan
tersebut dikemukakan bahwa Laporan Auditor independen yang berisi opini Akuntan
Publik Drs. Ruchjat Kosasih dari KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja dengan
pendapat Wajar Tanpa Pengecualian. Laporan Auditor independen tersebut
tertanggal 20 November 2002, kecuali untuk catatan 40a tertanggal 22 November
2002 dan catatan 40c tertanggal 16 Desember 2002.
Penyajian dalam
bentuk komparasi per 30 September 2002, 31 Desember 2001 dan 31 Desember 2000.
Total aktiva per 30 September 2002 sebesar Rp. 22,8 triliun, Nilai Agunan Yang
Diambil Alih Bersih (AYDA) per 30 September 2002 sebesar Rp. 1,42 triliun, Rugi
bersih per 30 September 2002 sebesar Rp. 1,273 triliun, Rasio Kecukupan Modal
sebesar Rp. 4,23%.
4.1
Saham
Pada periode yang
sama sejumlah broker melakukan transaksi jual dalam jumlah sangat besar.
Ironisnya, pada 14 Februari broker yang sama berbalik melakukan transaksi beli
dalam volume signifikan. Praktik semacam itu menguatkan dugaan memang terjadi
manipulasi laporan keuangan serta insider trading.Dengan tujuan,
manajemen (khususnya pemilik lama) bisa masuk dan menguasai saham mayoritas
bank itu.
Banyak yang
menduga skenario yang mereka inginkan adalah pihak manajemen ingin menawar
saham terbatas (rights issue). Lewat cara itu pemegang saham mayoritas
saat ini, yaitu pemerintah, mau tidak mau harus mengeluarkan banyak uang.
Karena jika tidak dilakukan, kepemilikan sahamnya terdilusi. Ringkas kata,
pemilik lama menginginkan pemerintah merekapitalisasi tahap kedua terhadap bank
itu.
4.2
Bank Lippo Menyokong Dana Kampanye Bill Clinton
Hubungan erat
antara grup Lippo dengan Partai Demokrat AS bermula dari tahun 1976 James
Riady, anak Mochtar Riady si bos Lippo, berangkat ke New York untuk bekerja di
Irving Trust Banking Company di tahun 1975. Tak lama, James Riady pindah ke
Little Rock, Arkansas (kota kelahiran Bill Clinton) di tahun 1976.
Di Arkansas, James
Riady bersama Jack Steven mendirikan Worthen Bank dengan modal awal US$ 20
juta. Jack Steven, yang disebut-sebut sebagai Godfathernya Arkansas ini adalah
rekan dekat Mochtar Riady. Melalui Jack Steven inilah, James Riady bisa kenalan
dengan Jimmy Carter, Bill Clinton dan sebagainya.
Pada tahun 1984, James Riady
ditunjuk Jack Steven menjadi Direktur Utama Worthen Bank.James Riady pun lalu menunjuk Hillary
Clinton sebagai pengacara Worthen Bank. Disinilah hubungan James Riady dengan
pasutri Clinton merapat
Pada tahun 1990an,
Bill Clinton menyatakan kepada James Riady kalau ia berencana maju ke pemilu
presiden AS. James Riady pun memberitakan kabar tersebut kepada ayahnya,
Mochtar Riady.Mochtar Riady pun langsung memerintahkan James Riady partisipasi
aktif dalam kampanye Bill Clinton. Tak cuma James Riady, seluruh anggota dan
jaringan yang dimiliki Lippo Group pun dikerahkan untuk membantu kampanye Bill
Clinton
Bentuk sokongan
James Riady dan Ted Sioeng pada Bill Clinton – Al Gore adalah pengumpulan dana
kampanye. Fokus dari tim pengumpulan dana kampanye Clinton – Al Gore yang
ditangani James Riady dan Ted Sioeng adalah dari pengusaha-pengusaha Asia.
jumlahnya dana yang dikumpulkan James Riady – Ted Sioeng untuk Clinton – Al
Gore mencapai US$ 7,5 juta.
Secara pribadi dan
perusahaan, keluarga Riady dan Lippo Group mendapat jaringan dan keleluasaan
berbisnis di AS . Indonesia pun mendapat ‘Keringanan bea impor’ ke AS pada masa
Bill Clinton. Karena para pengusaha Tionghoa di Indonesia ikut menyetor dana ke
Clinton, maka mereka melobi kemudahan perdagangan, Tak cuma Indonesia, RRC pun
ikutan memperoleh kemudahan impor produk-produk RRC ke AS semasa Clinton.
Hasil kerja
#LippoGate inilah yang menjadi salah satu pemicu kenapa para pengusaha Tionghoa
Indonesia mulai eksodus ke pasar global.Sejak
tahun 1994, satu per satu para pengusaha besar memindahkan markas besar
usahanya ke luar negeri.Indonesia hanya menjadi tempat beroperasinya alat-alat
produksi, tapi hasil, uang dan keuntungannya semua dibawa ke Singapura dan Hong
Kong.Dampak migrasi dana-dana para pengusaha ini bagi Indonesia??Rupiah
mengalami pelemahan berturut-turut dan menjadi salah satu pemicu krisis moneter
Asia.
Ketika skandal
sumbangan Lippo Grup utk kampanye Clinton tsb terbongkar, Partai Demokrat
terpaksa kembalikan hampir US$ 500 ribu. Sementara itu, Muchtar dan James Riady
/Lippo Grup dinyatakan bersalah oleh pengadilan AS atas pelanggaran UU dana
kampanye AS karena terbukti melanggar hukum terkait pemberian sumbangan dana
kampanye Capres PD, Bill Clinton. Keluarga Riady /Lippo Grup dihukum membayar
denda US$ 8.6 juta atau Rp. 86 milyar atas pelanggaran tersebut.
4.3
Pelanggaran Hukum Oleh Bank Lippo
Dari kronologi kasus yang telah di uraikan di bab sebelumnya atas kasus
laporan keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 september 2002 yang disampaikan ke publik
per 28 november 2002, Bank Lippo telah melakukan pelanggaran pasal 93 Undang-undang
Pasar Modal.
Yang dimana dalam pasal 93 Undang–undang Pasar Modal menyebutkan bahwa
setiap pihak dilarang dengan cara apapun, membuat pernyataan atau memberikan
keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga
mempengaruhi harga efek di Bursa Efek apabila pada saat pernyataan di buat atau
keterangan diberikan:
a. Pihak yang bersangkutan mengetahui atau
sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut secara material
tidak benar atau menyesatkan; atau
b. Pihak yang bersangkutan tidak cukup
berhati-hati dalam menentukan kebenaran material dan pernyataan atau keterangan
tersebut
Unsur-unsur
dalam pasal 93 Undang-undang Pasar Modal tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tindakan tersebut mempengaruhi harga efek di
bursa efek
b. Setiap pihak dilarang dengan cara apapun,
membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar
atau menyesatkan
c. Pihak yang bersangkutan mengetahui atau
sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut secara material
tidak benar atau menyesatkan atau tidak cukup berhati-hati dalam menentukan
kebenaran material pernyataan atau keterangan tersebut.
Di dalam kasus
PT. Lippo Bank Tbk tersebut mengandung 3 (tiga) unsur dari pasal 93
Undang-Undang Pasar Modal.Pertama, tindakan tersebut mempengaruhi harga Efek di
Bursa Efek.
Dari fakta
menunjukan bahwa tindakan PT. Bank Lippo Tbk dengan memberikan informasi yang
menyesatkan pada laporan keuangan per 30 September 2002 telah menimbulkan
ketidakpastian di masyarakat sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa.Saham PT. Lippo Bank Tbk pun mengalami
fluktuasi yang tajam disebabkan oleh missleading information tersebut.
Terlihat bahwa
akibat laporan keuangan yang diterbitkan tersebut menggerakkan harga. Bahkan,
tidak semata-mata berdampak pada saham PT Bank Lippo, tbk semata, tetapi juga
bursa efek secara keseluruhan.
Kedua, setiap
Pihak dilarang dengan cara apapun, membuat pernyataan atau memberikan
keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan. Dalam kasus
tersebut ditemukan fakta sebagai berikut bahwa dalam Laporan Keuangan per 30
September 2002 yang diiklankan di media massa pada tanggal 28 November 2002,
Manajemen PT. Bank Lippo Tbk menyatakan bahwa Laporan Keuangan tersebut disusun
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi yang telah diaudit oleh KAP Prasetyo,
Sarwoko dan Sandjaja dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Akan tetapi,
Hasil pemeriksaan Bapepam menunjukan bahwa laporan keuangan PT. Bank Lippo Tbk
per 30 September 2002 yang diiklankan pada tanggal 28 November 2002 adalah
laporan keuangan yang tidak diaudit meskipun angka-angkanya sama seperti yang
tercantum dalam Laporan Auditor Independen. Hal ini menunjukan bahwa pernyataan
atau keterangan yang diberikan oleh pihak manajemen PT. Bank Lippo Tbk dalam laporan
tersebut secara material tidak benar atau menyesatkan.
Ketiga, pihak
yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau
keterangan tersebut secara material tidak benar atau menyesatkan atau tidak
cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran material dari pernyataan atau
keterangan tersebut.
Pencantuman kata
“audited” pada Laporan Keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002
membawa implikasi pada perhitungan akun-akun didalamnya yang terlihat baik
namun sesungguhnya bukan keadaan yang sebenarnya. Laporan keuangan yang
disampaikan ke publik tanggal 28 November 2002 mencatat total aktiva per 30
September 2002 sebesar Rp. 24,185 triliun, laba tahun berjalan sebesar Rp.
98,77 miliar dan CAR sebesar 24,77%.
Sekilas dengan membaca
laporan ini, Investor melihat bahwa kinerja perusahaan berjalan dengan bagus.
Dengan demikian keputusan-keputusan yang diambil investor akan menguntungkan
perusahaan misalnya Investor melakukan pembelian saham Lippo secara
besar-besaran.
Hal ini tentunya
merugikan Investor sebab dengan dasar informasi yang salah maka keputusan yang
diambilnya juga tidak tepat. Keadaan yang sebenarnya adalah sebagaimana Laporan
Keuangan per 30 September yang disampaikan ke BEJ tanggal 27 Desember 2002 yang
sudah diaudit oleh KAP Prasetyo, Sarwoko dan Sandjaja dimana total aktiva per
30 September 2002 sebesar Rp. 22,8 triliun, rugi bersih sebesar Rp. 1,273
triliun dan CAR sebesar 4,23%.
4.4
Penjelasan Dari Pihak Bank Lippo
Dari fakta yang
telah diuraikan sebelumnya, PT. Bank Lippo Tbk telah dua kali memberikan
penjelasan dan pemaparan kepada publik berkaitan dengan adanya perbedaan dalam
Laporan Keuangan per 30 September 2002 yang disampaikannya.
Pertama, dalam
pengumuman penjelasan di Harian Investor tanggal 17 Januari 2003. PT Bank Lippo
Tbk menegaskan bahwa Laporan Keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002
adalah informasi yang akurat dan benar serta mencerminkan kinerja Bank Lippo
yang sesungguhnya yakni CAR 24,77% dan NPL 9,03%.
Kedua, dalam
paparan publik di Hotel Aryaduta Jakarta tanggal 11 Februari 2003. Manajemen
PT. Bank Lippo Tbk kembali menegaskan bahwa angka-angka yang disajikan dalam
Laporan Keuangan per 30 September 2002 yang telah dipublikasikan ke media massa
pada 28 November 2002 dalam rangka memenuhi peraturan BI adalah angka-angka
yang akurat dan benar serta telah disajikan sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI).
Sementara itu
dilain pihak, Auditor dari laporan keuangan Bank Lippo per 30 September 2002
yakni Ernst & Young and Partner (Prasetyo, Sarwoko dan Sandjaja) dalam
penjelasan tertulisnya kepada Bapepam menyatakan bahwa mengaudit satu laporan.
Laporan keuangan itulah yang disampaikan kepada BEJ tanggal 27 Desember 2002.
Dijelaskan bahwa dalam laporan keuangan hasil audit Ernst & Young and
Partner (Prasetyo, Sarwoko dan Sandjaja) berbeda dengan laporan konsolidasi
yang dipublikasikan.
Laporan keuangan
yang dipublikasikan tanggal 28 November 2002 menyebutkan aktiva Bank Lippo sebesar
Rp. 24 triliun dan laba bersih sebesar Rp. 28 miliar. Padahal menurut laporan
yang diaudit oleh tim audit dari Ernst & Young and Partner (Prasetyo,
Sarwoko dan Sandjaja) sebagaimana dilaporkan kepada BEJ tanggal 27 Desember
2002 menyebutkan aktiva Rp. 22,8 triliun dan rugi bersih Rp. 1,3 triliun.
Dengan demikian terdapat ketidakcocokan antara keterangan yang diberikan oleh
pihak manajemen dengan pihak auditornya.
Dari uraian
tersebut dapat disimpulkan bahwa pihak manajemen PT. Bank Lippo Tbk tidak cukup
berhati-hati dalam menentukan kebenaran material dari pernyataan atau
keterangannya dalam laporan keuangan per 30 September 2002 yang disampaikan ke
publik tanggal 28 November 2002.Pihak manajemen dalam mempublikasikan laporan
keuangan tersebut terbukti tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak
auditor Ernst & Young and Partner (Prasetyo, Sarwoko dan Sandjaja).
Oleh karena ketiga
unsur dalam pasal 93 Undang-undang Pasar Modal telah terpenuhi maka tindakan
pihak manajemen PT. Bank Lippo Tbk dalam memberikan keterangan atau informasi
laporan keuangan per 30 September 2002 yang disampaikan ke publik merupakan
suatu tindakan penyesatan informasi publik (misleading information). Dengan
demikian, memang benar telah terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT.
Bank Lippo, Tbk.
4.5 Putusan Atas Kasus Laporan Ganda Bank
Lippo
Sanksi BEJ atas Bank Lippo adalah
berupa peringatan keras, selain itu BEJ mewajibkan Bank Lippo menyerahkan
laporan kemajuan (progress report) setiap minggu sekali mulai 24 Februari
sampai keluarnya laporan keuangan auditan tahun 2002.
Badan Pengawas Pasar Modal
(Bapepam) pun memberikan sanksi. Dalam siaran persnya tanggal 17 Maret 2003
mengumumkan pemberian sanksi administratif kepada Direksi PT. Bank Lippo Tbk
berupa kewajiban menyetor uang ke Kas Negara sejumlah Rp. 2,5 miliar. Sedangkan
terhadap PT. Bank Lippo Tbk diwajibkan untuk memberikan penjelasan kepada
pemegang saham perihal kekurang hati-hatian yang telah dilakukan serta sanksi
administratif yang diterima oleh PT. Bank Lippo Tbk dalam Rapat Umum Pemegang
Saham berikutnya.
Pihak yang bertanggung jawab dalam
pelanggaran ini adalah Akuntan Publik Drs. Ruchjat Kosasih dari KAP Prasetyo,
Sarwoko dan Sandjaja sebagai penanggung jawab pemeriksaan atau audit atas
laporan keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002. Atas kelalaian yang
dilakukannya Bapepam menjatuhkan sanksi administratif berupa kewajiban menyetor
uang ke Kas Negara sebesar Rp. 3,5 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar